Corat-coret Terkait OMNIBUSLOW

Berita omnibuslaw ini perlu kita lihat dari dua sisi. Pertama dari sisi substansi, dan kedua dari sisi proses.

Dari sisi ekonomi, kita sebenarnya tidak terlalu ada perubahan fundamental dalam kurun satu daasawarsa terakhir. Hanya saja sejak lima tahun belakangan ekonomi global kita lesu. Kelesuan global ini dilanjutkan dengan pergolakan ekonpoi global pada dua negara besar Amerika dan China. Dimana kedua negara ini adalah dua pihak paling berpengaruh bagi perdagangan internasional Indonesia, disamping yang ketiga adalah Uni Eropa. Besarnya pengaruh ketiga pihak ini bagi perekonomian Indonesia, bisa dilihat dari performa ekspor kita sekitar satu dasarwarsa lalu, yakni ketika terjadi natural resource boom. Di saat itu banyak pakar yang menyayangkan keunggulan ini tidak dibarengi dengan langkah-langkah strategis pemerintah untuk memperbaiki fundamental/struktur perekonomiannya.

Fundamental/struktur perekonomian ini bisa dilihat dalam kebijakan kebijakan strategis jangka panjang Indonesia dalam menjalankan perekonomiannya, agar perekonomian tersebut bisa berjalan secara lebih efektif. Hal ini bisa berkaitan dengan dukungan konsumsi bagi masyarakat, ketenaga kerjaan, perizinan usaha, agraria, birokrasi yang efisien, pelabuhan, infrastruktur, industri sektoral, pertambangan, kesehatan, pendidikan, dan lainnya. Hal juga masuk kedalam dimensi regional. Yakni dalam kaitan keterkaitan / sinergisitas kebijakan pembangunan pusat dan daerah.

Kondisi ekonomi global yang makin menurun inilah yang kemudian memukul perekonomian Indonesia yang biasa-biasa saja tersebut. Upaya Indonesia untuk bertahan di tengah kelesuan ekonomi global ini bisa kita lihat dari langkah-langkah /kebijakan pemerintah untuk “mengumpulkan uang”. Lihat saja, Tax Amnesty, Paket Ekonomi 1-16, dll.

Tuhan berkata lain, kondisi yang tidak menguntungkan ini diperparah dengan kemunculan wabah Penyakit yang ditimbulakn oleh Virus-19 (COVID-19). Beberapa pihak menyebut COVID-19 adalah evolusi baru dari berbagai evolusi virus flu yang telah hadir sebelumnya. Virus ini memiliki dampak yang luas, karena kecepatan penularannya kepada manusia. Bermulai dari Wuhan, China, virus ini dalam kurang dari setengah tahun, sudah sanggup menyelimuti seluruh negara di dunia. Berbagai negara mengambil kebijakan untuk menutup kegiatan masyarakatnya (Lock-Down). Praktis kegiatan ekonomi global nyaris lumpuh beberapa saat.

Indonesia merupakan salah satu negara yang memiliki dampak sangat signifikan akibat kehadiran wabah ini. Ekonomi merupakan bidang yang paling berdampak atasnya, dan bulan September lalu, pemerintah secara resmi menyatakan Indonesia masuk kedalam jurang resesi. Beberapa pakar memprediksi kelesuan ini bahkan mencapai 2022 mendatang.

Sampai sini kita kembali mengulang bahwa kondisi perekonomian Indonesia dipengaruhi oleh dua faktor. Yakni, secara internal dan eksternal. Internal adalah kondisi struktur perekonomian untuk menjalankan roda perekonomiannya secara efisien. Dan kedua adalah ekternal, yakni kondisi global yang tidak stabil. Sementara dari sisi waktunya, fase perekonomian Indonesia dalam konteks tulisan ini bisa dilihat dari masa sebelum wabah (Pre-COVID), dan ketika berada di dalam wabah.

OMNIBUS LAW
Omnibus law adalah regulasi untuk mengakomodir masalah multidimensi terkait permasalahn ekonomi Indonesia di atas. Ada banyak pengertian soal Omnibus Law. Secara harfiah, kata omnibus berasal dari bahasa Latin omnis yang berarti banyak. Umumnya hal ini dikaitkan dengan sebuah karya sastra hasil penggabungan beragam genre, atau dunia perfilman yang menggambarkan sebuah film yang terbuat dari kumpulan film pendek. (Baca selengkapnya di artikel “Arti dan Sejarah Omnibus Law Atau UU Sapu Jagat”, https://tirto.id/f5Du )

Rencana Peluncuran UU ini sebenarnya juga bisa dilihat sebagai upaya Indonesia untuk bertahan di tengah kelesuan ekonomi global seperti disebut di atas. Menurut catatan KOMPAS misalnya, rencana pemerintah ini telah mulai di suarakan ke publik di akhir 2019 lalu (https://nasional.kompas.com/read/2019/11/29/13511951/mengenal-omnibus-law-yang-akan-dibahas-pemerintah-dan-dpr?page=all). Satu bulan sebelum wabah ini menyebar di China sekalipun menurut catatan WHO.

Publik awalnya menaggapi beragam tentang kehadiran UU ini. Bahkan beberapa memandang negatif. Selain memang pemerintah JOKOWI yang memiliki ‘musuh abadi’ dari para pendukung yang jagonya tidak menang pada 2019 lalu, suara negatif juga muncul dari beberapa elemen publik yang khawatir adanya moral hazard dalam penyusunan regulasi investasi, pasca disahkannya revisi UU pemberantasan korupsi. Hal ini beralasan mengingat berbagai permasalahan fundamental dalam perekonomian (sebagaimana disebutkan dalam pembahasan di atas) yang mengakibatkan inefisiensi dalam ekonomi, seringkali mengaitkan antara isu korupsi dan investasi. Apalagi UU ini juga mengakomodir isu kelestarian lingkungan di dalamnya. Waduhh…..

Regulasi ini dalam perjalanannya, sebenarnya sempat di tunda beberapa waktu dengan kehadiran wabah COVID-19 ini. Namun, publik kembali bergejolak ketika pada September ini diumumkan bahwa ia memasuki fase Finalisasi, dan kemudian benar-benar disahkan pada Oktober. Gejolak pada sebagian publik atas sebuah regulasi sebenarnya adalah hal yang lumrah atas potensi trade off dalam sebuah kebijakan. Namun, pembahasan yang terkesan terburu-buru, ditambah dengan kerancuan draft final yang bisa di baca publik membuat sebagian publik tak nyaman, karena merasa tidak ada pelibatan publik di dalamnya.

Dari sini kita bisa menyebut ada sisi proses yang bermasalah, dalam perumusan UU ini disamping masalah substansi fundamental ekonomi kita….

Perang Opini
Perang opini terjadi di media kredibel. Yang bicara adalah orang-orang yang memiliki kredibilitas atasnya. Yang tidak kredibel pun lebih banyak lagi. Lihat saja media sosial. Orang-orang yang kredibel tersebut memiliki dalil-dalil dari keilmuan yang terdengar meyakinkan.

Namun dari pembicaraan para pakar tersebut mungkin bisa disimpulkan bahwa “UU ini akan baik bila ia telah menyentuh aspek-aspek fundamental ekonomi kita. Namun, bagaimana kita bisa tahu ini baik ketika pelibatan publik diabaikan dalam prosesnya.”

Ada yang sudah baca draft finalnya? katanya seribuan halaman. Itu seperti membaca teks book Ekonomi Mikro.

Ditulis oleh Muhammad Abduh; Penikmat Data (Science), menyukai isu-isu ekonomi dan pembangunan.


Tulisan ini adalah opini pribadi penulis. Segala kesalahan ataupun komplain, maka hal tersebut adalah tanggung jawab penulis pribadi. Tujuan dari penulisan naskah ini adalah untuk kepentingan pembelajaran prbadi. Penulis berharap postingan-postingan dalam blog ini bisa bermanfaat bagi kehidupan masyarakat. Dan akan sangat mengapresiasi bagi siapapun yang melakukan pengutipan (sitasi), mencatumkan URL (link) laman terkait. Protes atau kritik terkait tulisan ini bisa disampikan melalui komen/email onsetoutset@gmail.com}

Tinggalkan komentar